Gulungan Kain Non Woven Berkualitas Tinggi Untuk Kantong Teh Kosong Segitiga
Spesifikasi
Nama Produksi | Gulungan kain bukan tenunan |
Warna | putih |
Ukuran | 120mm/140mm/160mm/180mm |
logo | Terima logo yang disesuaikan |
Sedang mengemas | 6 gulungan/karton |
Mencicipi | Gratis (biaya pengiriman) |
Pengiriman | Udara/Kapal |
Pembayaran | TT/Paypal/kartu kredit/Alibaba |
Detil
Kain bukan tenunan tahan lembab, bernapas, mudah rusak, bebas polusi, dan harganya terjangkau. Jadi digunakan sebagai teh celup kain bukan tenunan
Filter kantong teh non woven, terdiri dari serat terarah atau acak. Disebut kain karena penampilan dan beberapa sifatnya. Karena cahaya luarnya terlihat seperti mutiara, maka kain bukan tenunan juga memiliki nama yang bagus - Kanvas mutiara. Selain untuk pembuatan teh celup piramida panas segel, kain bukan tenunan memiliki banyak kegunaan, seperti tas belanja, sprei, masker sekali pakai untuk keperluan medis dan kesehatan, dan lain sebagainya.
Polypropylene (disingkat PP) adalah serat utama yang digunakan dalam produksi kain bukan tenunan. Ini adalah bahan padat yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak beracun dan semitransparan. Kisaran suhu layanan adalah - 30 ~ 140 ℃. Teh celup berbahan non woven diproduksi dengan bahan baku food grade, tidak mengandung komponen kimia lainnya, serta tidak beracun, tidak berbau dan mengiritasi.
Mengingat karakteristik ini, kantong teh non-anyaman tidak beracun dan tidak menyebabkan iritasi. Jika diseduh dengan air panas 100 ℃, kantong teh celup tidak akan mengeluarkan zat beracun dan berbahaya, sehingga sangat aman dan ramah lingkungan. Selain itu, kain bukan tenunan dapat terdegradasi tanpa menimbulkan pencemaran lingkungan.
Kantong teh dikemas dengan bahan penyaring. Diantaranya, bahan gulungan teh celup saring dan bahan pembantu harus bersih, tidak beracun, bebas bau, tidak mempengaruhi kualitas teh, dan sesuai dengan standar nasional bahan terkait (food grade). Benang pengangkat pada bahan pembantu harus berupa benang katun putih mentah tanpa zat fluoresen, dan pemutihan dilarang keras.